Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Penerima Manfaat

Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup: dari Produsen, melalui Pelaku Usaha Distribusi, sampai ke Titik Serah (PPTS) sebagai penyalur resmi kepada penerima manfaat — petani dan pembudi daya ikan — yang terdaftar di e-RDKK dan e-RPSP.

Alur Penyaluran

ProdusenPT Pupuk Indonesia (Persero)
Pelaku Usaha DistribusiDitunjuk oleh Produsen
Titik Serah (PPTS)Pengecer / Gapoktan / Pokdakan / Koperasi
PetaniPetani & Pembudidaya Ikan

Penyaluran tertutup & HET

Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS) wajib menjual hanya kepada penerima manfaat (petani dan pembudi daya ikan) yang terdaftar di e-RDKK dan e-RPSP, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) secara tunai. Bila terjadi pergeseran kebutuhan, dapat dilakukan realokasi antar wilayah dan waktu sesuai ketentuan.

Prinsip 7 Tepat

Tepat WaktuTepat JumlahTepat JenisTepat TempatTepat MutuTepat HargaTepat Sasaran

Pelajari Lebih Lanjut