Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Penerima Manfaat
Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup: dari Produsen, melalui Pelaku Usaha Distribusi, sampai ke Titik Serah (PPTS) sebagai penyalur resmi kepada penerima manfaat — petani dan pembudi daya ikan — yang terdaftar di e-RDKK dan e-RPSP.
Alur Penyaluran
ProdusenPT Pupuk Indonesia (Persero)
Pelaku Usaha DistribusiDitunjuk oleh Produsen
Titik Serah (PPTS)Pengecer / Gapoktan / Pokdakan / Koperasi
PetaniPetani & Pembudidaya Ikan
Penyaluran tertutup & HET
Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS) wajib menjual hanya kepada penerima manfaat (petani dan pembudi daya ikan) yang terdaftar di e-RDKK dan e-RPSP, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) secara tunai. Bila terjadi pergeseran kebutuhan, dapat dilakukan realokasi antar wilayah dan waktu sesuai ketentuan.
Prinsip 7 Tepat
Tepat WaktuTepat JumlahTepat JenisTepat TempatTepat MutuTepat HargaTepat Sasaran
Pelajari Lebih Lanjut
Penyaluran menggunakan i-Pubers (KTP)SOP aplikasi i-Pubers di Titik Serah.
Standar Foto (Yang Benar & Yang Perlu Dihindari)PentingContoh foto KTP & petani yang benar/salah.
Penyaluran menggunakan Kartu PerbankanSOP kartu perbankan: BRI (BRILink/EDC) & BSI (khusus Aceh).
Kendala & SolusiBeda data, blankspot, dan kasus lapangan.