Alokasi & HET
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi secara berjenjang, mekanisme realokasi, dan dasar Harga Eceran Tertinggi.
Penetapan Alokasi Berjenjang
| Tingkat | Ditetapkan melalui | Rincian |
|---|---|---|
| Pusat | Keputusan Menteri Pertanian | Jenis pupuk, jumlah, dan provinsi |
| Provinsi | Keputusan Kepala Dinas Provinsi | Jenis pupuk, jumlah, dan kabupaten/kota |
| Kabupaten/Kota | Keputusan Kepala Dinas Kab/Kota | Jenis pupuk, jumlah, dan kecamatan |
Realokasi
Realokasi dimungkinkan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan alokasi pada salah satu wilayah, dengan memperhatikan ketersediaan dan kebutuhan pupuk.
| Lingkup realokasi | Ditetapkan oleh |
|---|---|
| Antar provinsi dan antar jenis pupuk | Direktur Jenderal atas nama Menteri |
| Antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi | Kepala Dinas Provinsi |
| Antar kecamatan dalam 1 kabupaten/kota | Kepala Dinas Kabupaten/Kota |
Harga Eceran Tertinggi (HET)
HET ditetapkan oleh Menteri sebagai harga pupuk bersubsidi yang dibeli sasaran penerima secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah. Pada Oktober 2025 HET turun sebesar 20%.