Kebijakan & Tata Kelola

Alokasi & HET

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi secara berjenjang, mekanisme realokasi, dan dasar Harga Eceran Tertinggi.

Penetapan Alokasi Berjenjang

TingkatDitetapkan melaluiRincian
PusatKeputusan Menteri PertanianJenis pupuk, jumlah, dan provinsi
ProvinsiKeputusan Kepala Dinas ProvinsiJenis pupuk, jumlah, dan kabupaten/kota
Kabupaten/KotaKeputusan Kepala Dinas Kab/KotaJenis pupuk, jumlah, dan kecamatan
Alokasi bersumber dari e-RDKK yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN.

Realokasi

Realokasi dimungkinkan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan alokasi pada salah satu wilayah, dengan memperhatikan ketersediaan dan kebutuhan pupuk.

Lingkup realokasiDitetapkan oleh
Antar provinsi dan antar jenis pupukDirektur Jenderal atas nama Menteri
Antar kabupaten/kota dalam 1 provinsiKepala Dinas Provinsi
Antar kecamatan dalam 1 kabupaten/kotaKepala Dinas Kabupaten/Kota

Harga Eceran Tertinggi (HET)

HET ditetapkan oleh Menteri sebagai harga pupuk bersubsidi yang dibeli sasaran penerima secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah. Pada Oktober 2025 HET turun sebesar 20%.