Mulai

Apa yang Berubah pada 2026

Ringkasan perubahan tata kelola pupuk bersubsidi menuju Tahun Anggaran 2026 — dari pola penyaluran hingga harga dan komoditas penerima.

9,55 jtton

Alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian 2026

14,1 jtNIK

Petani penerima hasil pendataan eRDKK

−20%

Penurunan HET sejak Oktober 2025

BerubahDasar Penyaluran Titik Serah (PPTS)

Kepdirjen PSP No. 37/2025.

Kepdirjen PSP No. 32/2026 menggantikan No. 37/2025 (ditetapkan 1 Juli 2026, berlaku 60 hari setelah terbit).

BerubahPenentuan Metode Penebusan

Metode KTP (i-Pubers) atau kartu perbankan diterapkan menurut wilayah.

Ditentukan riwayat penebusan pada e-Verval: kartu perbankan bagi penerima manfaat yang sudah pernah memakainya, KTP/KTP digital/biodata WNI bagi yang belum.

BerubahSurat Kuasa Kolektif

Maksimal 30 NIK per surat kuasa kolektif.

Maksimal 20 NIK per surat kuasa kolektif dan hanya berlaku untuk satu komoditas.

BerubahPola Penyaluran

Produsen → Distributor (Lini III) → Pengecer (Lini IV) → Petani.

Produsen → Titik Serah (Pengecer/Gapoktan/Pokdakan/Koperasi) → Petani, sesuai Perpres 6/2025.

BerubahAzas Tepat

6 tepat: waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu, harga.

7 tepat — ditambah tepat sasaran (penerima).

BaruKomoditas Ubi Kayu

Ubi kayu masuk sebagai penerima pupuk bersubsidi sejak awal 2025.

BaruSubsidi ZA Tebu Rakyat

Subsidi pupuk ZA untuk komoditas tebu rakyat mulai September 2025.

BerubahHarga Eceran Tertinggi (HET)

HET turun sebesar 20% mulai Oktober 2025.

BaruPendataan via e-RDKK

Pendataan penerima melalui sistem eRDKK (September–Oktober 2025) menghasilkan 14.104.079 NIK penerima pada 2026.