Apa yang Berubah pada 2026
Ringkasan perubahan tata kelola pupuk bersubsidi menuju Tahun Anggaran 2026 — dari pola penyaluran hingga harga dan komoditas penerima.
Alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian 2026
Petani penerima hasil pendataan eRDKK
Penurunan HET sejak Oktober 2025
Kepdirjen PSP No. 37/2025.
Kepdirjen PSP No. 32/2026 menggantikan No. 37/2025 (ditetapkan 1 Juli 2026, berlaku 60 hari setelah terbit).
Metode KTP (i-Pubers) atau kartu perbankan diterapkan menurut wilayah.
Ditentukan riwayat penebusan pada e-Verval: kartu perbankan bagi penerima manfaat yang sudah pernah memakainya, KTP/KTP digital/biodata WNI bagi yang belum.
Maksimal 30 NIK per surat kuasa kolektif.
Maksimal 20 NIK per surat kuasa kolektif dan hanya berlaku untuk satu komoditas.
Produsen → Distributor (Lini III) → Pengecer (Lini IV) → Petani.
Produsen → Titik Serah (Pengecer/Gapoktan/Pokdakan/Koperasi) → Petani, sesuai Perpres 6/2025.
6 tepat: waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu, harga.
7 tepat — ditambah tepat sasaran (penerima).
Ubi kayu masuk sebagai penerima pupuk bersubsidi sejak awal 2025.
Subsidi pupuk ZA untuk komoditas tebu rakyat mulai September 2025.
HET turun sebesar 20% mulai Oktober 2025.
Pendataan penerima melalui sistem eRDKK (September–Oktober 2025) menghasilkan 14.104.079 NIK penerima pada 2026.