Penyaluran ke Penerima Manfaat

Penyaluran menggunakan i-Pubers (KTP)

i-Pubers adalah aplikasi di Titik Serah untuk menginput penyaluran pupuk bersubsidi secara digital, terintegrasi dengan data e-RDKK Kementerian Pertanian dan e-RPSP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tahapan penggunaan aplikasi i-Pubers oleh petugas Titik Serah (Pengecer/Gapoktan/Pokdakan/Koperasi).

  1. 1

    Unduh aplikasi & izinkan akses

    Unduh i-Pubers dari Google Play Store. Setujui seluruh izin aplikasi: lokasi/GPS, kamera, akses foto/media/file, dan Bluetooth.

    Izin lokasi dan kamera wajib aktif agar geotagging dan timestamp foto berfungsi.
  2. 2

    Masuk (Log In)

    Login ke aplikasi dengan Kode Pengecer dan Kata Sandi pada kolom yang tersedia.

  3. 3

    Mulai penyaluran

    Pada halaman utama, tekan tombol "Salurkan" untuk memulai input transaksi.

  4. 4

    Pindai KTP petani

    Tekan "Scan KTP" lalu pindai KTP petani (atau input NIK manual). Bila petani terdaftar di e-RDKK, data petani — nama, NIK, nama Titik Serah, dan kecamatan — akan muncul. Pilih petani yang akan ditransaksikan.

    • Pastikan pengambilan gambar KTP terlihat sepenuhnya.
    • Bisa juga memasukkan NIK secara manual bila pemindaian sulit.
  5. 5

    Input kuantum pupuk

    Akan muncul masing-masing jenis pupuk bersubsidi. Masukkan kuantum/volume pupuk yang dibeli petani per jenis, lalu tekan "Proses".

  6. 6

    Unggah bukti & tanda tangan

    Nilai rupiah transaksi muncul di layar. Unggah foto KTP petani dan foto petani, minta petani membubuhkan tanda tangan pada aplikasi, lalu pilih metode pembayaran.

    Foto wajib diambil langsung dari aplikasi (lengkap geotagging & timestamp), bukan dari galeri.
  7. 7

    Simpan & cetak nota

    Setelah seluruh bukti dokumentasi diunggah, tekan "Simpan dan Cetak". Notifikasi "Penyaluran Berhasil" muncul dan nota penjualan dapat dilihat atau dicetak.

Foto adalah bukti penebusan

Foto KTP dan petani menentukan lolosnya verifikasi. Pelajari Standar Foto (Yang Benar & Yang Perlu Dihindari)

Bagaimana jika petani tidak bisa menebus sendiri?

Langkah di atas berlaku saat petani hadir dan menebus atas namanya sendiri. Untuk kondisi tidak ideal, penyaluran tetap bisa dilakukan lewat jalur alternatif berikut. Tiap kartu memuat garis besarnya — sisi petani dan PPTS — plus tautan ke langkah lengkap serta foto & dokumen yang perlu diambil.

Petani berhalangan hadir — sakit, lanjut usia, atau kendala transportasi?

Bisa diwakilkan anggota keluarga: bawa KTP asli petani, KTP asli keluarga, dan Kartu Keluarga; PPTS memfoto ketiganya lewat i-Pubers.

Satu orang menebus untuk banyak petani sekaligus?

Lewat Surat Kuasa kelompok (khusus sektor pertanian): PPTS memfoto surat kuasa bermaterai beserta KTP asli para pemberi kuasa.

Petani yang terdaftar sudah meninggal dunia?

Diteruskan ahli waris: bawa akta/surat kematian dan surat keterangan ahli waris; PPTS mengunggahnya (ke menu perwakilan bila status belum ditandai di sistem).

Lahan berpindah ke penggarap baru?

Penggarap baru memakai Surat Kuasa Penggarap dari petani terdaftar; PPTS memfoto surat kuasa dan KTP penggarap baru.

Nama, NIK, atau tanggal lahir di KTP beda dengan e-RDKK?

Bawa Surat Keterangan Perbedaan Data dari kepala desa/lurah; PPTS memfotonya sebelum melanjutkan transaksi.

KTP asli petani hilang?

Gunakan KTP Digital / Biodata WNI / Surat Keterangan e-KTP sementara sebagai pengganti untuk difoto di i-Pubers.

Fitur Lain di i-Pubers

  • Cek stok: tekan "Stok Subsidi" untuk melihat sisa stok per jenis pupuk; data dapat diunduh dalam format XLS atau PDF.
  • Cek alokasi petani: tekan "Data eRDKK", pilih nama petani untuk melihat volume alokasi, yang sudah tersalur, dan sisa alokasi.
  • Batalkan transaksi: pada nota, tekan "Lihat" lalu "Batalkan"; akan muncul keterangan "Transaksi Dibatalkan".
  • Jika stok pupuk di Titik Serah habis, proses input tidak dapat dilanjutkan dan aplikasi menampilkan notifikasi.