Dasar Hukum
Basis pengetahuan ini disusun dari dua Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang merujuk pada sejumlah peraturan terkait.
Sumber Utama
Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026
Kepdirjen PSP No. 36/Kpts/RC.210/B/12/2025
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Mulai berlaku 1 Januari 2026.
Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani
Kepdirjen PSP No. 32/Kpts/RC.210/B/07/2026
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Mencabut Kepdirjen No. 37/Kpts/RC.210/B/12/2025; mulai berlaku 60 hari setelah terbit.
Peraturan Terkait
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Perpres No. 6 Tahun 2025 jo. No. 113 Tahun 2025
Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Permentan No. 15 Tahun 2025
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
UU No. 19 Tahun 2013
Pembinaan Kelembagaan Petani (acuan penyusunan RDKK)
Permentan No. 67 Tahun 2016
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
PMK No. 68/PMK.02/2016 jo. No. 47 Tahun 2025
Pengelolaan Perhutanan Sosial (acuan penerima dari LMDH)
Permen LHK No. 9 Tahun 2021
Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi
Kepmenko Pangan No. 68/M.PANGAN/KEP/10/2025