Referensi

Dasar Hukum

Basis pengetahuan ini disusun dari dua Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang merujuk pada sejumlah peraturan terkait.

Sumber Utama

22 Desember 2025

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026

Kepdirjen PSP No. 36/Kpts/RC.210/B/12/2025

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Mulai berlaku 1 Januari 2026.

1 Juli 2026

Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani

Kepdirjen PSP No. 32/Kpts/RC.210/B/07/2026

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Mencabut Kepdirjen No. 37/Kpts/RC.210/B/12/2025; mulai berlaku 60 hari setelah terbit.

Peraturan Terkait

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Perpres No. 6 Tahun 2025 jo. No. 113 Tahun 2025

Presiden Republik Indonesia

Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Permentan No. 15 Tahun 2025

Menteri Pertanian

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

UU No. 19 Tahun 2013

Republik Indonesia

Pembinaan Kelembagaan Petani (acuan penyusunan RDKK)

Permentan No. 67 Tahun 2016

Menteri Pertanian

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk

PMK No. 68/PMK.02/2016 jo. No. 47 Tahun 2025

Menteri Keuangan

Pengelolaan Perhutanan Sosial (acuan penerima dari LMDH)

Permen LHK No. 9 Tahun 2021

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Kepmenko Pangan No. 68/M.PANGAN/KEP/10/2025

Menteri Koordinator Bidang Pangan