Tahun Anggaran 2026

Panduan Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Penerima Manfaat

Basis pengetahuan praktis untuk Titik Serah (PPTS), penyuluh, dan tim verifikasi: SOP i-Pubers, standar foto yang benar dan salah, penanganan kendala lapangan, hingga kebijakan dan dasar hukumnya.

Alokasi Subsidi Pupuk 2026

Sektor pertanian (Rakortas 2 Des 2025)

9,55juta ton
Urea N46%NPKOrganikNP FK

Petani penerima (NIK)

Hasil pendataan eRDKK 2025

14,1juta
BSSRAFDL+jt

Komoditas penerima

Pangan, hortikultura, perkebunan

9
PadiJagungKedelai

Prinsip 7 Tepat

Tata kelola pupuk bersubsidi 2026 diarahkan untuk memenuhi tujuh ketepatan.

Tepat WaktuTersedia saat dibutuhkan musim tanam.
Tepat JumlahSesuai kebutuhan dalam e-RDKK.
Tepat JenisJenis pupuk sesuai komoditas.
Tepat TempatTersalur di Titik Serah wilayah petani.
Tepat MutuKualitas pupuk sesuai standar.
Tepat HargaSesuai HET secara tunai.
Tepat SasaranPetani terdaftar dan berhak.

Jelajahi Panduan

Semua topik, dikelompokkan agar mudah ditemukan.

Ekosistem penyaluran pupuk bersubsidi

  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian BUMN
  • Pupuk Indonesia (PIHC)
  • Himbara
  • Bank BRI
  • Bank Syariah Indonesia
Sorotan

Foto penebusan: yang benar dan yang ditolak

Foto KTP dan petani wajib diambil langsung dari aplikasi i-Pubers dengan geotagging dan timestamp. Pelajari contoh foto yang benar, contoh yang ditolak, dan tips agar penebusan lolos verifikasi.

Buka Standar Foto
BENAR

Foto wajah jelas

Wajah terlihat, ada timestamp & lokasi.

SALAH

Foto buram / terpotong

Tidak jelas atau tanpa timestamp.