Kendala & Solusi
Penanganan situasi khusus saat penebusan di Titik Serah — sesuai Pedoman Penyaluran (Kepdirjen 32/2026). Klik tiap kendala untuk melihat langkah dan dokumen yang diperlukan.
Langkah
- 1Petani membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan perbedaan data, untuk difoto pada aplikasi i-Pubers.
- 2KTP difoto via i-Pubers (geotagging + timestamp).
- 3Petani difoto via i-Pubers (geotagging + timestamp).
- 4Petani menandatangani nota penjualan melalui i-Pubers.
- 5Petani melapor ke penyuluh setempat agar data tahun berikutnya sesuai KTP.
Dokumen yang diperlukan
Surat Keterangan Perbedaan Data (Kepala Desa/Lurah)
Perhatikan
Lihat template Format II.1- Surat keterangan dapat dibuat individu atau kolektif dalam satu desa/kelompok.
Langkah
- 1Ahli waris menunjukkan Surat Keterangan Meninggal/Akta Kematian petani (terdaftar di e-RDKK) untuk difoto di i-Pubers.
- 2Ahli waris menunjukkan Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui aparat desa/kelurahan untuk difoto di i-Pubers.
- 3KTP ahli waris difoto via i-Pubers (geotagging + timestamp).
- 4Ahli waris difoto via i-Pubers (geotagging + timestamp).
- 5Ahli waris menandatangani nota melalui i-Pubers.
- 6Ahli waris melapor ke penyuluh agar didaftarkan sebagai penerima tahun berikutnya.
Dokumen yang diperlukan
Lihat template Format II.2Surat Keterangan Meninggal / Akta KematianSurat Keterangan Ahli Waris
Langkah
- 1Ahli waris menunjukkan Surat Keterangan Meninggal/Akta Kematian, diunggah pada menu Foto KTP Petani Terdaftar.
- 2Ahli waris menunjukkan Surat Keterangan Ahli Waris, diunggah pada menu Foto Kartu Keluarga.
- 3KTP ahli waris difoto via i-Pubers, diunggah pada menu Foto KTP Perwakilan.
- 4Ahli waris difoto via i-Pubers, diunggah pada menu Foto Diri Perwakilan.
- 5Ahli waris menandatangani nota, diunggah pada menu Tandatangan Perwakilan.
Dokumen yang diperlukan
Lihat template Format II.2Surat Keterangan Meninggal / Akta KematianSurat Keterangan Ahli Waris
Langkah
- 1Petani menunjukkan Surat Keterangan Masih Hidup dari aparat desa, diunggah pada menu Foto Keterangan Ahli Waris dan menu Akta Kematian.
- 2KTP petani difoto via i-Pubers, diunggah pada menu Foto KTP Perwakilan.
- 3Petani difoto via i-Pubers, diunggah pada menu Foto Ahli Waris.
- 4Petani menandatangani nota, diunggah pada menu Tandatangan Ahli Waris.
Dokumen yang diperlukan
Lihat template Format II.3Surat Keterangan Masih Hidup
Langkah
- 1Petani melapor ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk meminta Surat Keterangan Kehilangan Barang berupa KTP.
- 2Petani mengajukan pembuatan KTP baru ke Kantor Camat/Disdukcapil. Akan diberikan Surat Keterangan e-KTP Sementara / Biodata WNI / KTP Digital sebagai syarat transaksi sebelum KTP baru terbit.
Dokumen yang diperlukan
Surat Keterangan Kehilangan (Polsek)Surat Keterangan e-KTP Sementara / Biodata WNI / KTP Digital
Langkah
- 1Pastikan perubahan Pengecer Resmi sudah tercatat di i-Pubers; dapat dikonfirmasi ke Titik Serah atau penyuluh setempat.
- 2Setelah perpindahan tercatat dalam sistem, petani dapat menebus di Pengecer Resmi yang baru.
Langkah
- 1Bawa Identitas petani terdaftar (asli/fotokopi), Identitas asli anggota keluarga yang mewakili, dan fotokopi Kartu Keluarga; semua difoto via i-Pubers (geotagging + timestamp).
- 2Bila anggota keluarga sudah beda Kartu Keluarga, gunakan KK yang mewakili selama masih satu hubungan keluarga.
- 3Anggota keluarga difoto via i-Pubers (geotagging + timestamp), lalu menandatangani nota via i-Pubers.
Dokumen yang diperlukan
Identitas petani terdaftarIdentitas anggota keluarga yang mewakiliFotokopi Kartu Keluarga
Perhatikan
- Berlaku untuk sektor pertanian maupun perikanan.
- Tidak memerlukan surat kuasa — Kartu Keluarga menjadi bukti hubungan keluarga.
Langkah
- 1Bawa Surat Kuasa bermaterai (Format II.4) dengan melampirkan Identitas asli petani pemberi kuasa.
- 2Identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa difoto via i-Pubers (geotagging + timestamp); penerima kuasa juga difoto lewat kamera i-Pubers.
- 3Penerima kuasa menandatangani nota via i-Pubers.
Dokumen yang diperlukan
Surat Kuasa Penebusan (Format II.4)Identitas asli petani pemberi kuasa
Perhatikan
Lihat template Format II.4- Hanya berlaku untuk sektor pertanian — sektor perikanan tidak mengenal penyaluran kelompok.
- Surat kuasa berlaku untuk 1 kali transaksi, maksimal 30 hari kalender.
- Satu surat kuasa berkelompok maksimal 20 NIK; jika lebih, hanya nomor urut 1–20 yang diakui.
- Satu surat kuasa hanya berlaku untuk satu komoditas penerima.
- Pemberi dan penerima kuasa harus anggota Kelompok Tani yang sama dan masih hidup.
- Surat kuasa ditandatangani di atas materai oleh salah satu pemberi kuasa.
Langkah
- 1Penggarap baru menunjukkan Surat Kuasa Pembelian dari petani terdaftar (Format II.5) untuk difoto pada i-Pubers.
- 2KTP penggarap baru difoto via i-Pubers (geotagging + timestamp).
- 3Penggarap baru difoto via i-Pubers (geotagging + timestamp).
- 4Penggarap baru menandatangani nota melalui i-Pubers.
- 5Lapor ke penyuluh agar terdaftar pada e-RDKK tahun berikutnya menggantikan penggarap sebelumnya.
Dokumen yang diperlukan
Surat Kuasa Pembelian kepada Penggarap
Perhatikan
Lihat template Format II.5- Berlaku untuk sektor pertanian maupun perikanan.
Langkah
- 1Titik Serah membuat Surat Pernyataan blankspot (Format II.6) yang diketahui pejabat berwenang Dinas Kominfo Kabupaten/Kota.
- 2Surat di-upload pada aplikasi i-Pubers dan dapat diakses Kementerian Pertanian.
- 3Input pelaporan transaksi dilakukan pada i-Pubers mode offline; data dikirim ke Dashboard Kementan maksimal tanggal 1 bulan berikutnya.
Dokumen yang diperlukan
Lihat template Format II.6Surat Pernyataan Titik Serah Blankspot