Kebijakan & Tata Kelola

Pelaksanaan & Verval

Penyusunan kebutuhan e-RDKK, penebusan, verifikasi-validasi penyaluran, dan pembayaran subsidi.

Penyusunan Kebutuhan (e-RDKK)

Usulan kebutuhan disusun dalam bentuk RDKK mengacu Permentan No. 67 Tahun 2016 dan diinput pada aplikasi e-RDKK oleh tim entri data tingkat kecamatan, lalu diverifikasi-validasi berjenjang dari Koordinator Penyuluh, Kasi, Kabid, hingga divalidasi Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Data e-RDKK dapat diperbarui pada tahun berjalan untuk: perubahan kebijakan; petani yang belum terdaftar; petani ahli waris; petani penggarap baru; atau penambahan volume sesuai batas dosis rekomendasi setempat.

Penebusan

Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah wajib menjual pupuk hanya kepada petani yang terdaftar pada e-RDKK, dengan HET secara tunai. Penebusan menggunakan KTP (aplikasi i-Pubers) atau Kartu Perbankan (EDC).

Verifikasi & Validasi Penyaluran

Tim Verval Kecamatan memeriksa penyaluran melalui e-Verval. Untuk penebusan menggunakan KTP, pelaporan melalui aplikasi i-Pubers. Dokumen yang diverifikasi antara lain:

  • Laporan Bulanan Titik Serah Pupuk Bersubsidi.
  • Data cetak e-RDKK.
  • Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pelaku Usaha Distribusi dengan Titik Serah.
  • Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB).
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (SPKD).
  • Bukti penyaluran dari Titik Serah ke petani dalam bentuk transaksi digital.
Apabila dokumen tidak tersedia atau tidak sesuai, maka tidak diperhitungkan sebagai volume penyaluran. Kebenaran volume penyaluran menjadi tanggung jawab mutlak Titik Serah dan petani yang bersangkutan.

Pembayaran Subsidi

Pembayaran subsidi dari Pemerintah kepada BUMN Pupuk melalui Produsen dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil sinkronisasi data penyaluran pada sistem e-Verval. Nilai subsidi mengacu pada HPP sementara yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian, dan dibayarkan setelah audit oleh pihak berwenang.