Glosarium
Daftar istilah dan singkatan penting dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dari kedua Keputusan Dirjen PSP.
- Pupuk BersubsidiJuknis 36/2025
- Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi daya Ikan, dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
- PetaniJuknis 36/2025
- Warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- Pembudi daya IkanJuknis 36/2025
- Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
- Kelompok TaniPoktanJuknis 36/2025
- Kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan sosial-ekonomi-sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk mengembangkan usaha anggota.
- Gabungan Kelompok TaniGapoktanJuknis 36/2025
- Kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
- Kelompok Pembudi daya IkanPokdakanJuknis 36/2025
- Kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis beranggotakan minimal 10 orang Pembudi daya Ikan.
- Titik SerahJuknis 36/2025
- Lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan. Penerima pada Titik Serah (Pengecer/Gapoktan/Pokdakan/Koperasi) menjadi penyalur resmi kepada petani.
- PengecerJuknis 36/2025
- Badan usaha yang kegiatan pokoknya menyalurkan Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada Petani dan/atau Pembudi daya Ikan di wilayah tanggung jawabnya.
- ProdusenJuknis 36/2025
- Anak perusahaan BUMN Pupuk yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
- Pelaku Usaha DistribusiJuknis 36/2025
- Badan usaha distribusi yang bertindak berdasarkan penunjukan untuk dan atas nama Produsen membantu kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi.
- BUMN PupukJuknis 36/2025
- Badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi — pelaksana penugasannya adalah PT Pupuk Indonesia (Persero).
- Rencana Definitif Kebutuhan KelompokRDKKJuknis 36/2025
- Rencana kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, disusun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani, termasuk rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
- Elektronik RDKKe-RDKKJuknis 36/2025
- Perangkat dan prosedur elektronik untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi. Menjadi dasar penetapan alokasi dan daftar penerima.
- Sistem Manajemen Penyuluhan PertanianSIMLUHTANJuknis 36/2025
- Sistem informasi penyuluhan pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan kelembagaan pelaku utama. Terintegrasi dengan e-RDKK.
- i-PubersPedoman 32/2026
- Aplikasi yang digunakan di Titik Serah untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara digital, terintegrasi dengan data petani penerima pada aplikasi e-RDKK.
- Sistem Elektronik Verifikasi dan Validasie-VervalJuknis 36/2025
- Sistem informasi pelaporan hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi.
- Tim VervalJuknis 36/2025
- Tim verifikasi dan validasi di tingkat Kecamatan dan Pusat. Tim Verval Kecamatan ditetapkan Bupati/Walikota dan dilaksanakan oleh perangkat daerah urusan Pertanian.
- Harga Eceran TertinggiHETJuknis 36/2025
- Harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli sasaran penerima secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
- AlokasiJuknis 36/2025
- Jumlah pupuk bersubsidi yang ditetapkan untuk suatu wilayah, jenis, dan waktu sebagai dasar pengadaan dan penyaluran.
- RealokasiJuknis 36/2025
- Pengalokasian kembali sejumlah pupuk bersubsidi antar wilayah, waktu, dan jenis pupuk.
- Kartu PerbankanJuknis 36/2025
- Sarana akses layanan perbankan berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di Titik Serah (dikenal sebagai Kartu Tani).
- Electronic Data CaptureEDCJuknis 36/2025
- Mesin penyedia transaksi penebusan pupuk bersubsidi dengan cara memasukkan atau menggesek Kartu Perbankan di Titik Serah.
- E-WalletPedoman 32/2026
- Pencatatan virtual yang dipasang pada setiap rekening secara unik untuk menampung saldo besaran/kuota bantuan pemerintah yang disalurkan kepada penerima secara spesifik, terpisah dari saldo rekening.
- Customer Due DiligenceCDDPedoman 32/2026
- Kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan oleh Bank untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah atau nasabah.
- Know Your CustomerKYCPedoman 32/2026
- Kebijakan yang diterapkan instansi jasa keuangan atau bank untuk mengetahui identitas dan mengawasi aktivitas transaksi nasabah.
- Laku PandaiPedoman 32/2026
- Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif — penyediaan layanan perbankan/keuangan yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerja sama pihak lain dengan dukungan teknologi informasi.
- Surat Perjanjian Jual BeliSPJBJuknis 36/2025
- Perjanjian jual beli antara Pelaku Usaha Distribusi dengan Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah; salah satu dokumen verifikasi penyaluran.
- Berita Acara Serah Terima BarangBASTBJuknis 36/2025
- Berita acara serah terima barang antara Pelaku Usaha Distribusi dengan Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah.
- Surat Pernyataan Kebenaran DokumenSPKDJuknis 36/2025
- Surat pernyataan yang menjamin kebenaran dokumen penyaluran, menjadi salah satu syarat verifikasi dan validasi.