Referensi

Glosarium

Daftar istilah dan singkatan penting dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dari kedua Keputusan Dirjen PSP.

Pupuk BersubsidiJuknis 36/2025
Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi daya Ikan, dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
PetaniJuknis 36/2025
Warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Pembudi daya IkanJuknis 36/2025
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
Kelompok TaniPoktanJuknis 36/2025
Kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan sosial-ekonomi-sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk mengembangkan usaha anggota.
Gabungan Kelompok TaniGapoktanJuknis 36/2025
Kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Kelompok Pembudi daya IkanPokdakanJuknis 36/2025
Kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis beranggotakan minimal 10 orang Pembudi daya Ikan.
Titik SerahJuknis 36/2025
Lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan. Penerima pada Titik Serah (Pengecer/Gapoktan/Pokdakan/Koperasi) menjadi penyalur resmi kepada petani.
PengecerJuknis 36/2025
Badan usaha yang kegiatan pokoknya menyalurkan Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada Petani dan/atau Pembudi daya Ikan di wilayah tanggung jawabnya.
ProdusenJuknis 36/2025
Anak perusahaan BUMN Pupuk yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Pelaku Usaha DistribusiJuknis 36/2025
Badan usaha distribusi yang bertindak berdasarkan penunjukan untuk dan atas nama Produsen membantu kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi.
BUMN PupukJuknis 36/2025
Badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi — pelaksana penugasannya adalah PT Pupuk Indonesia (Persero).
Rencana Definitif Kebutuhan KelompokRDKKJuknis 36/2025
Rencana kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, disusun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani, termasuk rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
Elektronik RDKKe-RDKKJuknis 36/2025
Perangkat dan prosedur elektronik untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi. Menjadi dasar penetapan alokasi dan daftar penerima.
Sistem Manajemen Penyuluhan PertanianSIMLUHTANJuknis 36/2025
Sistem informasi penyuluhan pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan kelembagaan pelaku utama. Terintegrasi dengan e-RDKK.
i-PubersPedoman 32/2026
Aplikasi yang digunakan di Titik Serah untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara digital, terintegrasi dengan data petani penerima pada aplikasi e-RDKK.
Sistem Elektronik Verifikasi dan Validasie-VervalJuknis 36/2025
Sistem informasi pelaporan hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Tim VervalJuknis 36/2025
Tim verifikasi dan validasi di tingkat Kecamatan dan Pusat. Tim Verval Kecamatan ditetapkan Bupati/Walikota dan dilaksanakan oleh perangkat daerah urusan Pertanian.
Harga Eceran TertinggiHETJuknis 36/2025
Harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli sasaran penerima secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
AlokasiJuknis 36/2025
Jumlah pupuk bersubsidi yang ditetapkan untuk suatu wilayah, jenis, dan waktu sebagai dasar pengadaan dan penyaluran.
RealokasiJuknis 36/2025
Pengalokasian kembali sejumlah pupuk bersubsidi antar wilayah, waktu, dan jenis pupuk.
Kartu PerbankanJuknis 36/2025
Sarana akses layanan perbankan berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di Titik Serah (dikenal sebagai Kartu Tani).
Electronic Data CaptureEDCJuknis 36/2025
Mesin penyedia transaksi penebusan pupuk bersubsidi dengan cara memasukkan atau menggesek Kartu Perbankan di Titik Serah.
E-WalletPedoman 32/2026
Pencatatan virtual yang dipasang pada setiap rekening secara unik untuk menampung saldo besaran/kuota bantuan pemerintah yang disalurkan kepada penerima secara spesifik, terpisah dari saldo rekening.
Customer Due DiligenceCDDPedoman 32/2026
Kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan oleh Bank untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah atau nasabah.
Know Your CustomerKYCPedoman 32/2026
Kebijakan yang diterapkan instansi jasa keuangan atau bank untuk mengetahui identitas dan mengawasi aktivitas transaksi nasabah.
Laku PandaiPedoman 32/2026
Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif — penyediaan layanan perbankan/keuangan yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerja sama pihak lain dengan dukungan teknologi informasi.
Surat Perjanjian Jual BeliSPJBJuknis 36/2025
Perjanjian jual beli antara Pelaku Usaha Distribusi dengan Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah; salah satu dokumen verifikasi penyaluran.
Berita Acara Serah Terima BarangBASTBJuknis 36/2025
Berita acara serah terima barang antara Pelaku Usaha Distribusi dengan Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah.
Surat Pernyataan Kebenaran DokumenSPKDJuknis 36/2025
Surat pernyataan yang menjamin kebenaran dokumen penyaluran, menjadi salah satu syarat verifikasi dan validasi.