Kriteria Penerima
Siapa yang berhak menerima pupuk bersubsidi: subsektor, komoditas, luas lahan, dan ketentuan lahan Perhutanan Sosial.
Subsektor & Komoditas
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK, untuk usaha tani pada subsektor berikut:
| Subsektor | Komoditas |
|---|---|
| Tanaman Pangan | Padi, jagung, kedelai, ubi kayu |
| Hortikultura | Cabai, bawang merah, bawang putih |
| Perkebunan | Kopi, tebu rakyat, kakao |
Luas Lahan
- Luas lahan yang diusahakan paling luas 2 hektare setiap musim tanam.
- Diutamakan petani kecil dengan lahan paling luas 0,5 hektare.
Lahan Perhutanan Sosial (LMDH)
Termasuk petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau nama lain yang tergabung dalam Perhutanan Sosial, sesuai Permen LHK No. 9 Tahun 2021.
Perlu dilengkapi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), atau Persetujuan Kemitraan Kehutanan.
Pemberlakuan HET
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berlaku untuk kondisi: penebusan secara individu; penebusan dan pengambilan langsung di Titik Serah; dan transaksi pembayaran secara tunai.